
Kang Dedi Mulyadi (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar) Baca artikel detikjabar, "Dedi Mulyadi Usul Pencatatan Nikah Semua Agama Dilakukan Disdukcapil" selengkapnya https://www.detik.com/jabar/berita/d-7214041/dedi-mulyadi-usul-pencatatan-nikah-semua-agama-dilakukan-disdukcapil. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Jabarkukeren.id – Sukabumi – Tokoh politik, Dedi Mulyadi, menyetujui inisiatif Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan nikah bagi seluruh agama yang diakui negara. Meski demikian, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini memberikan pandangan alternatif terkait lembaga yang sebaiknya menangani pencatatan pernikahan.
Menurut KDM, saat ini pencatatan pernikahan di Indonesia ditangani oleh dua institusi, yaitu KUA dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan permasalahan tersendiri. Ia menyampaikan hal ini pada hari Selasa (27/2/2024).
“Ada gagasan pribadi dari saya bahwa urusan pernikahan saat ini ditangani oleh dua lembaga, KUA dan Disdukcapil. Inilah masalah yang kita hadapi,” ungkap KDM.
KDM berpendapat bahwa pernikahan, meskipun memiliki nilai-nilai agama, pada dasarnya adalah peristiwa catatan sipil yang diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan lebih tepat jika dikategorikan sebagai bagian dari administrasi kependudukan.
Ia juga menjelaskan bahwa fungsi petugas pencatat nikah seharusnya hanya sebatas mencatat pernikahan, bukan sebagai pihak yang menikahkan. Menurutnya, pihak yang menikahkan adalah orang tua atau wali dari mempelai wanita.
“Oleh karena itu, ke depannya, pencatatan pernikahan sebaiknya dilaksanakan oleh satu lembaga saja, dan menurut pandangan saya, lembaga tersebut adalah Disdukcapil,” tegasnya.
KDM menambahkan, jika pencatatan pernikahan dilakukan di Disdukcapil, masyarakat akan mendapatkan manfaat lebih karena dapat sekaligus memperoleh tiga dokumen penting, yaitu buku nikah, pembaruan status di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
“Saya ingin menekankan bahwa pernikahan atau perkawinan adalah peristiwa kependudukan, yaitu perubahan status seorang warga negara dari lajang menjadi suami atau istri,” jelasnya.
Kang Dedi Mulyadi menyadari bahwa usulannya ini adalah sebuah saran yang memerlukan proses panjang untuk mengubah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mari kita pikirkan bersama agar negara ini tidak memiliki terlalu banyak lembaga yang menangani satu urusan yang sama. Urusan pernikahan saat ini ditangani oleh dua lembaga, Disdukcapil dan KUA. Kedepannya, mari kita buat perspektif baru mengenai siapa yang sebaiknya menangani pencatatan pernikahan, dengan mempertimbangkan aspek kecepatan pelayanan dan kewenangan yang dimiliki,” pungkas KDM.
Referensi sumber : https://www.detik.com/jabar/berita/d-7214041/dedi-mulyadi-usul-pencatatan-nikah-semua-agama-dilakukan-disdukcapil